Profil

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 1977 dan 151 tahun 1977 pada tanggal 5 Mei 1977 tentang pembentukkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) adalah salah satu wadah atau sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkan potensi yang telah dimiliki demi membentuk “Insan Qur’ani”. LPTQ dibentuk sebagai wadah formal Pemerintahan dan masyarakat untuk lebih menggalakkan secara operasional di masyarakat agar benar-benar generasi Qurani terwujud, dengan kata lain untuk mewujudkan penghayatan dan pengalaman Alquran dalam masyarakat Indonesia yang berpancasila.

Setelah keluar SKB Manteri Agama dan Menteri dalam Negeri tanggal 5 Mei tahun 1977 tentang dibentuknya LPTQ Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan. Untuk lebih memantapkan SKB dua Menteri tersebut di atas dikeluarkan lagi SKB dua Menteri, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.128 tahun 1982 dan No.44A tahun 1982 tanggal 13 Mei 1982 tentang usaha peningkatan kemampuan baca tulis Alquran bagi umat Islam dalam rangka penghayatan dan pengamalan Alquran dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keluarnya SKB terakhir maka jelaslah upaya untuk mewujudkan masyarakat Qurani semakin  lebih mengemuka. Dengan kata lain, Pemerintah berupaya untuk lebih mensosialisasikan Alquran.

Bagikan :

Facebook
WhatsApp
Twitter
Threads
Scroll to Top